Status tersangka yang disematkan kepada Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah yang terlibat dalam kasus suap interplasi dinilai sangat mengganggu roda pemerintahan di Sumut.
"Penetapan tersangka ini sangat mengganggu roda pemerintahan di Sumut, karena program yang telah dicanangkan pemerintah akan tertunda," kata Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ruben Tarigan, Rabu (4/11).
KPK juga harus memberikan limit waktu terhadap pejabat DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Dengan adanya limit waktu pemeriksaan, kasus yang ditangani akan lebih mudah diselesaikan, dan orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga tidak terbebani.
"KPK harus memberikan limit waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jika memang tenggang waktu yang ditentukan tidak ditemukan bukti tambahan, KPK juga harus berani mengeluarkan SP-3," jelasnya.
Dirinya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK untuk pemberantasan korupsi.
"Penetapan tersangka sah- sah saja. Namun penetapan itu jangan terlalu lama. Ini kita lihat KPK untuk menentukan seseorang sebagai tersangka membutuhkan waktu bertahun- tahun," ujarnya.
Ruben mengungkapkan, kasus ini haruslah menjadi pelajaran kepada sejumlah pejabat lainnya di Sumut.
"Kita berharap tidak ada lagi pejabat di Sumut yang menjadi tersangka. Saya juga meminta maaf kepada rakyat Sumatera Utara," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA