post image
KOMENTAR
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah  mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.

SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) tersebut diteken Badrodin Haiti pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 lalu, dan telah dikirim kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di Indonesia.

Surat edaran yang dikeluarkan itu mendapat tanggapan dari Sekretaris PUPSPHA Sumut, Nuriono.

Dirinya mengaku, surat edaran itu dinilai akan menjadi celah baru untuk disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti penyidik kepolisian.

"Surat edaran yang diberlakukan juga bersifat mubazir. Untuk menjerat para pelaku yang telah berbuat fitnah dan rasa kebencian sudah diatur di dalam KUHP. Namun kita sepakat bahwa Pasal yang menjerat seseorang melakukan itu dihapus," katanya, Rabu (4/11).

Sebenarnya, kata Nuriono,  surat edaran itu muncul dari kekhawatiran figur terhadap publik, yang kemudian di proteksi oleh Kapolri. "Surat edaran itu dulu sudah pernah ada dari dulu, namun banyak dikomplain," jelasnya.

Nuriono menjelaskan, keberadaan SE tersebut bukan sebagai bentuk alat kekuasaan untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Ini sama saja mengekang demokrasi masyarakat. Seharusnya kritikan terhadap penguasa harus dapat ditafsirkan dengan akal sehat. Kritikan yang dilakukan masyarakat saya nilai untuk membangun bangsa agar lebih baik lagi kedepannya.

Untuk itu, dirinya meminta agar surat edaran yang diberlakukan harus dicabut kembali. "Surat edaran itu harus dicabut segera," pungkasnya. [hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa