post image
KOMENTAR
Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengatakan dirinya tetap berkomitmen untuk mendukung langkah hukum yang terus dilakukan oleh KPK atas dugaan penyelewengan dana bansos, BDB hingga persoalan gratifikasi di DPRD Sumut.

Dalam kasus terakhir ini, KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap Ajib Shah (saat ini menjabat Ketua DPRD Sumut) dan 4 mantan pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Ketua DPRD Sumut periode tersebut Saleh Bangun (Demokrat), dan 3 Wakil DPRD Sumut Chaidir Ritonga (Golkar), Kamaludin Harahap (PAN) dan Sigit Pramono Asri (PKS) sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap gratifikasi dari Gubernur Sumut Non Aktif, Gatot Pujo Nugroho.

"Kalau saya dari awal memang konsisten menduung langkah KPK, siapapun yang telribat dalam "begal" APBD Sumut bersama Gatot Pujo Nugroho harus menerima konsekwensi ini," katanya melalui selulernya, Rabu (4/11).

Politisi muda dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, seluruh pihak harus mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Munculnya anggapan kasus ini berbau politik menurutnya bukan sebuah anggapan yang bijak, mengingat KPK selalu bekerja berdasarkan fakta.

"Wong jelas terjadi perampokan secara membabi buta, hanya saja selama ini kita tidak dapat berbuat apa-apa," ujarnya.

Ia bahkan terus mendorong agar KPK terus mengusut kasus tersebut termasuk mengungkap anggota DPRD Sumut lainnya jika terlibat kejahatan yang sama.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel