Penolakan terhadap PP Buruh terhadap PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan masih terus menuai protes dari kalangan buruh. Di Sumatera Utara, para buruh masih berencana untuk terus "turun ke jalan" untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan UU no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan tersebut.
Hari ini, Rabu (4/11) massa dari berbagai elemen buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol dan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan.
"Kami masih terus turun hingga besok (Kamis 5/11), kami terus menyuarakan penolakan ini sampai pemerintah mencabutnya kembali," kata Koordinator Aliansi Buruh Sumatera Utara (ABSU), Bambang Hermanto, sesaat lalu.
Kemarin aksi yang sama juga dilakukan oleh buruh di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka protes kebijakan Presiden Jokowi tersebut karena tidak mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan soal pengupahan. Buruh mengaku semakin resah, karena PP tersebut dikeluarkan tanpa adanya sosialisasi kepada buruh.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan Jokowi. Kesewenang-wenangan ini bahkan lebih parah dibanding zaman orde baru," teriak buruh.[rgu]
KOMENTAR ANDA