post image
KOMENTAR
DPRD Kota Medan mempertanyakan besaran PAD Kota Medan dari pajak parkir dan usaha- usaha yang sampai saat ini masih jauh dari harapan.

"Banyaknya temuan terkait pengutipan tarif parkir diluar ketentuan yang telah ditentukan Perda Kota Medan. Hal ini sangat merugikan masyarakat. Ini tentu saja  mengakibatkan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," kata juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, T Eswin,
Rabu (3/11).

Dirinya sangat menyayangkan kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan dan juga Dinas Pendapatan Kota Medan dengan masalah perparkiran ini.

"Dishub dan Dispenda harus melakukan tindakan tegas kepada anggotanya di lapangan yang melanggar aturan," jelasnya.

Dirinya juga mempertanyakan bagaimana petugas pajak dapat mengetahui besarnya kutipan parkir yang didapat dan berapa yang akan disetorkan ke kas Dispenda untuk dijadikan PAD Medan.

"Untuk menghindari adanya kebocoran PAD Pemko Medan dibidang retribusi parkir, DPRD minta menghindari terjadinya pungutan tak resmi atau parkir yang dapat merugikan warga masyarakat.  Pemko dan DPRD Medan harus tegas terhadap ranperda pajak parkir," pungkasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi