post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada DPRD Sumut.

Selain Gatot, KPK juga menetapkan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka adalah: SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD, CHR (Chaidir Ritonga) selaku Wakil Ketua DPRD, AJS (Ajib Shah) selaku Anggota DPRD/Ketua Fraksi Golkar,  KH (Kamaludin Harahap) selaku Wakil Ketua DPRD, SPA (Sigit Pramono Asri) selaku Wakil Ketua DPRD.

Pengumuman atas keenam tersangka tersebut disampaikan Plt Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Motifnya, jelas Johan, Gatot diduga menyebar uang, sementara lima anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji dalam pembahasan APBD Sumut dan penggunaan hak interpelasi. Rincinya, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

SB selaku kader Partai Demokrat serta CHR dan AJS selaku kader Partai Golkar diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut.

Sementara, KH selaku kader PAN dan SPA selaku kader PKS, mereka tidak terjerat dalam penolakan penggunaan hak interpelasi serta persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014.

Keenam tersangka ini oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Gatot sebagai tersangka di dua kasus. Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kedua, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumut.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum