post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah sebagai tersangka suap dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho. Selain Ajib, KPK juga menetapkan beberapa unsur Pimpinan DPRD Sumut Periode 2009-2014 sebagai tersangka  yakni Saleh Bangun dari Demokrat, Chaidir Ritonga dari Golkar, Sigit Pramono Asri dari PKS dan Kamaluddin Harahap dari PAN.

Ajib yang merupakan politisi Partai Golkar menerima suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban dan penolakan penggunaan hak interpelasi.

"Diduga penerima suap adalah SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 dan AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta dalam siaran persnya, Selasa, (3/11).

Ketiganya disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Terhadap 3 tersangka perkaranya adalah pertama dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban provinsi Sumut tahun 2012, kedua persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, ketiga pengesahan APBD Sumut 2014, keempat pengesahan APBD Sumut 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran pemprov Sumut 2014 dan keenam penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut," jelas Johan.

Lima wakil rakyat itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho.

"Suap atau hadiah itu diberikan tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) terkait pertama, Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, kedua persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015," ungkap Johan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum