Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah di perumahan Taman Perwira Indah (TPI), Jalan Perwira KM 7 Medan-Binjai, Selasa (3/11).
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan dua orang pengedar narkoba berinisial T (22) dan H (35).
Selain itu, petugas juga menyita 12 Kg sabu dan 22 ribu pil ektasi asal Tiongkok.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penggerebekan ini berawal dari diamankannya seorang tersangka berinisial H di Jalan Yos Sudarso.
Selanjutnya, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan dua bandar berikut barang buktinya.
"Barang bukti ini kalau di uangkanya jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sabu dan pil ektasi ini berasal dari Tiongkok," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. "Kasus ini masih kita kembangkan untuk membongkar jaringannya,” pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA