Kepala Badan Kesbanpolinmas yang juga menjadi pj Walikota Pematang Siantar, Eddy Sofyan mengatakan dirinya tidak akan mencampuri penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana bansos.
Berbicara kepada wartawan di Pematang Siantar, Eddy mengaku siap bekerjasama untuk menjalani proses hukum yang berjaan.
"Saya tidak akan mencapurinya. Substansinya biarlah penegakan hukum berjalan. Bagi saya, sebagai pegawai negera akan menjalani proses hukum, doa saya berharap, semua tahapan itu akan berjalan lancar," katanya, Selasa (3/11).
Eddy juga mengatakan dirinya sudah lama dimintai keterangan oleh Kejagung mengenai dana bansos tersebut bersama beberapa pimpinan SKPD lainnya. Ia juga belum memiliki rencana untuk apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.
"Saya belum melakukan praperadilan, ada 17 pimpinan skpd sebagai kordinator bansos yang di mintai keterangan, termasuk saya dan itu sudah lama," ungkapnya.
Diketahui Eddy Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bansos Sumut bersama Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho.[rgu]
KOMENTAR ANDA