
Ruas jalan yang terletak didepan Kantor Gubernur Sumut tersebut tidak dapat dilalui karena seluruhnya dikuasai oleh buruh yang menamakan diri Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara tersebut.
Petugas kepolisian terlihat mengalhkan arus lalu lintas menuju ke jelan Kartini menuju Jalan Imam Bonjol dan dilanjutkan ke Jalan Cut Mutia dan kembali ke Jalan Diponegoro dengan melewati konsentrasi massa.
Hari ini, ratusan buruh tersebut menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan menuntut kenaikan upah 35 persen serta meminta penghapusan buruh kontrak.
Menurut mereka PP tersebut bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 sebab tidak mengatur secara tegas bentuk sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar aturan pembayaran upah.[rgu]
KOMENTAR ANDA