Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait, kasus dana hibah bansos pada tahun anggaran 2012-2013, yang menelan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.
Presiden Gerakan Aku Geram Anti Koruptor Safrizal Elbatubara mengatakan, sebaiknya Kepala Kesbangpol Linmas Sumut yang juga Pj Walikota Siantar Eddy Sofyan tersebut segera dinonaktifkan. Karena nantinya dapat mengganggu proses hukum yang sedang dijalani.
"Kalau Eddy Sofyan tetap menjabat walaupun sudah menjadi tersangka, dia akan mudah berkilah dan mencari-cari alasan untuk diperiksa dan lain sebagainya," ujarnya, Selasa (3/11/2015).
Menurutnya, Pj Walikota Siantar tersebut sangat layak dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari kedua jabatannya baik sebagai Kepala Badan Kesbangpol Linmas dan juga Sebagai Pj Walikota Siantar, karena dengan dinonaktifkannya dari jabatannya akan lebih mudah melakukan pemeriksaan lanjutan.
Safrizal berharap, Plt Gubsu HT Erry Nuradi segera merespon dan menonaktifkan Eddy Sofyan. Karena bagaimanapun juga, lambat laun ia bakal jadi terdakwa. Sebab Kejagung sudah menpunyai dua alat bukti permulaan.
"Daripada nantinya akan mengganggu kinerjanya sebagai pelayan masyarakat, kan lebih baik dinonaktifkan sehingga aparat penegak hukum juga lebih cepat kerjanya menuntaskan dugaan korupsi Bansos tersebut," ujarnya.
Dia mengapresiasi Plt Gubsu jika dalam waktu dekat akan menonaktifkan Eddy Sofyan. seperti halnya Gubsu Nonaktif Gatot Pujonugroho yang dengan cepat dinonaktifkan Mendagri.
"Memang kita ketahui, sebelum Eddy Sofyan jadi terdakwa, belum bisa dinonaktifkan. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi patokan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kalau Eddy Syofian terus dipanggil dan diperiksa aparat penegak hukum jelas akan mengganggu kinerjanya sebagai pejabat publik. Jadi tidak ada kata lain Eddy Sofyan harus segera dinonaktifkan," tegasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA