Ratusan buruh dari berbagai elemen seperti SBSI 92, SBBI, SBMI Sumut, SPSI, SBSU dan SPN berunjuk rasa ke kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (3/11).
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara ini memprotes munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut mereka PP tersebut bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 sebab tidak mengatur secara tegas bentuk sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar aturan pembayaran upah.
"Ini sangat diskriminatif terhadap buruh, karena hak-hak buruh akan rentan dilanggar," kata koordinator aksi, Bambang Hermanto.
Bambang menyebutkan, munculnya PP tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa Joko Widodo tidak peka terhadap permasalahan yang dihadapi oleh buruh. Kondisi ini bahkan menurut mereka lebih parah daripada kesewenang-wenangan yang terjadi pada masa orde baru.
"Saya yakin kalau Jokowi-JK bertahan akan lebih parah daripada orde baru," teriaknya.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan satpol pp yang berjaga di Kantor Gubernur.[rgu]
KOMENTAR ANDA