post image
KOMENTAR
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Belawan memusnahkan puluhan ribu barang dan minuman ilegal berbagai jenis senilai Rp 4 miliar. Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti selama tahun 2014-2015.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, adalah tembakau, minuman yang mengandung alkohol, minuman ringan, obat-obatan dan kosmetik. Selama ini, barang-barang tersebut tidak membayar cukai sehingga mengganggu perekonomian dan juga akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Adapun, tambahnya, Pemusnahan barang-barang dan obat-obatan ilegal serta minuman beralkohol tersebut dengan cara digiling dan dibakar.
 
"Pemusnahan ini sangat penting, karena ada yang beredar tanpa ijin dan palsu," katanya, Senin (2/11/2015).

Heru menyebutkan, jika peredaran barang-barang ilegal, minuman keras dan obat-obatan palsu ini tidak segera ditindak, maka dapat merugikan negara dan masyarakat dua kali lipat.

Pertama, katanya, dari sisi perizinan dan keuangan Negara. Ini karena tidak membayar pajak dan tidak membayar biaya masuk. Kedua, adalah masyarakat.

"Inilah yang paling dirugikan, dari segi kesehatan masyarakat yang membeli obat itu sendiri. Karena obat-obatan tersebut belum tentu yang direkomendasikan oleh dokter," bebernya.

Kemudian, lanjutnya, dari segi kosmetik. "Nah, ini juga penting, karena kalau kosmetik itu kualitasnya rendah atau mengandung bahan bahan beracun, ini tentunya akan membahayakan konsumen, yakni masyarakat juga," tegasnya.

Dia berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memperkecil barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan.

"Inilah bentuk dari perlindungan kepada masyarakat," tukasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel