Pemerintah dan aparat hukum di negeri ini belum maksimal memberi perlindungan terhadap anak. Kekerasan seksual terhadap anak masih saja sering terjadi. Nah, banyak netizen ingin pelaku kejahatan seksual terhadap anak, segera dikebiri, selain dipenjara.
Mayoritas tweeps setuju pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi hukuman tambahan kebiri selain dipenjara. Bahkan, ada yang mengusulkan hukuman kebiri lalu ditembak mati.
Musisi Iwan Fals menyarankan pelaku pedofil atau kejahatan seksual terhadap anak dikebiri kemudian ditembak mati. Dia menyampaikan usulannya melalui akun @iwanfals. "Soal perusak anak, saya setuju dihukum kebiri, nah abis gitu baru dah didor," cuit pemilik nama asli Virgiawan Listanto itu.
Pengguna akun @John_Rizki setuju dengan Iwan Fals. "Abis ditembak mati, kasih makan buaya saja 'torpedonya'," serunya.
Akun @Jekayakob menambahkan, hukuman tambahan tak cukup kebiri. "Lebih baik tak usah dikebiri, langsung saja potong burungnya!!"
@irfanyadaraf mengingatkan, sejumlah pihak yang menentang penambahan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil. Dia mengatakan, anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma berkepanjangan. "Pikirin juga korbannya. Hukum mati sekalian. Biar nggak diulang lagi," cuitnya.
@wrahardian2 setuju penambahan hukuman kebiri bagi pedofil. "Itu bisa berlaku untuk orang Indonesia saja. Kalau orang luar negeri kayaknya tidak akan dikenakan, apalagi orang bule," katanya.
@wamengkoli juga setuju pedofil dikebiri, setelah itu disuntik mati. "Paedofil sebaiknya dikebiri lalu disuntik mati. Karena kalau dikebiri saja, dia akan dendam dan lebih parah akibatnya," tulisnya.
Pengguna akun @gaul_babe mengusulkan penambahan hukuman kebiri juga bagi para koruptor. Karena menurutnya, korupsi sama jahatnya dengan pedofil, "Koruptor juga termasuk penjahat kenapa tidak disamakan hukumannya? Jangan pilih-pilih lah, biar adil," tegasnya.
Ada juga sebagian kecil netizen menolak penambahan hukuman kebiri selain penjara bagi pedofil. Di antaranya, pemilik akun @ bekti_ladi. Dia mengatakan, pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Dia meminta Pemerintah membatalkan penambahan hukuman kebiri. "Nggak setuju. Sangat melanggar HAM," cuitnya.
Wakil Ketua Komite IIIDPD Fahira Idris, mendukung pemerintah segera menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dia menjelaskan, Indonesia hingga saat ini masih menjadi target pedofil dunia yang berkunjung dengan kedok turis.
Para pedofil manca negara memanfaatkan negara-negara yang belum mempunyai sistem perlindungan anak yang kuat dan penegakan hukum lemah. Selain Indonesia, Thailand dan Filipina juga menjadi target para predator anak manca negara.
"Di Indonesia kasus pedofil banyak terjadi di daerah-daerah wisata seperti Bali. Makanya, saya mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu hukuman kebiri bagi pedofil. Ini akan membuat para predator anak takut dan berpikir dua kali jika mencari mangsa di Indonesia," ujar Senator dari Provinsi DKI Jakarta itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly beberapa hari lalu mengatakan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu untuk menambah hukuman kebiri bagi pedofil. Hukuman kebiri akan diatur melalui revisi KUHP yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR.
Fahira menjelaskan, selama 10 tahun terakhir, di Indonesia sudah terjadi berbagai kasus pelecehan terhadap anak dengan pelaku warga negara asing. Bahkan, ada data yang menyebutkan pada 2014, 200 orang pedofil pernah masuk ke Indonesia.
Kasus paedofil yang pertama terkuak terjadi pada 2001 di Kabupaten Buleleng, Bali, yang dilakukan warga negara Italia yang mencabuli sembilan anak. Di tahun yang sama, di Karang Asem, Bali, tiga remaja berusia 14 tahun dicabuli pria warga negara Italia.
Pada 2004, imbuh Fahira, kasus pelecehan terjadi lagi. Kali ini warga negara Australia yang mencabuli dua orang remaja. Setahun kemudian, di Banjar Kaliasem, Kabupaten Buleleng, bocah sembilan tahun dicabuli oleh warga negara Belanda. Pada 2008 terjadi lagi di Singaraja, Bali. Kali ini korbannya adalah sembilan remaja SMP dan SMAdengan pelaku warga negara Australia.
Kasus terakhir yang terkuak, yakni pada 2013 yakni seorang warga negara Belanda Jan Jacobus Vogel (55), pelaku pedofil di Kabupaten Buleleng, yang terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap empat anak yang berusia 9-12 tahun.
"Dari deretan kasus ini, hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku sangat ringan, hanya sembilan bulan hingga tiga tahun penjara. Hanya satu pelaku yang dihukum maksimal 13 tahun penjara. Ini yang terkuak ya. Saya yakin yang tidak terkuak sangat banyak. Harus diakui, hukum kita sangat lemah terhadap predator anak," tandas Fahira.
Fahira juga mendesak pemerintah untuk aktif memberikan informasi kepada masyarakat tentang modus para predator anak menjebak korban.
"Modus pelaku pedofil luar biasa. Mulai dari beri uang, makanan, pakaian, dijadikan anak angkat, sampai jadi pemberi dana untuk kegiatan olah raga anak-anak. Bahkan, sampai ada EO yang memang sengaja mengarahkan para turis pedofil untuk masuk ke daerah-daerah untuk mencari calon korban. Masyarakat harus tahu modus-modus seperti ini," tutup Fahira. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA