Dua pelaku spesialis jambret penumpang betor diamankan petugas Reskrim Polsek Medan Timur, Sabtu (31/10).
Kedua pelaku adalah Reza Aulia (19) warga Jalan Pelita I, Gang Tangga Batu dan Angga Aditya (21) warga Jalan Pelita I, Gang Pisang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang mengatakan, awalnya korban Ernita baru keluar membeli obat di Jalan Madio Santoso.
Selanjutnya, korban pun menyetop betor untuk pulang ke Rumahnya. Namun, saat perjalanan pulang, kedua pelaku yang mengendarai langsung memepet betor yang dinaiki korban.
"Kedua pelaku langsung mengambil handphone yang berada di paha korban. Korban langsung berteriak dan petugas kita yang saat itu berpatroli, langsung menangkap keduanya," ujarnya.
Dari pengakuannya, pelaku menjambret untuk membeli chip poker dan sabu- sabu.
"Pelaku ini telah empat kali melakukan aksinya. Uang hasil jambretan digunakan untuk membeli chip poker dan sabu- sabu," katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA