Seorang ayah berinisial SG (47) ditangkap petugas Satreskrim Polres Nias di kediamannya di Desa Siwalubanua, Gunung Sitoli Idanoi, Nias.
Pelaku ditangkap karena memperkosa putrinya LG (15) yang duduk dibangku SMP hingga hamil.
Reskrim Polres Nias AKP Selamat Kurniawan Harefa, Jumat (30/10) mengatakan, awalnya sang guru curiga dengan perubahan korban.
Disitu, sang guru lalu memeriksa kesehatan dan ternyata korban sedang hamil.
"Setelah ditanyai sang guru, LG mengatakan bahwa yang telah menghamilnya adalah sang ayah. Korban diancam bunuh jika tidak menuruti keinginan pelaku," jelasnya.
Setelah mendengar keterangan itu, sang guru kemudian membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan.
"Petugas kita yang mendapat laporan itu, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Dari pengakuannya, pelaku telah delapan kali menyetubuhi anaknya tersebut.
"Jadi pelaku berdalih menyetubuhi anaknya, karena istrinya telah lama meninggal. Pelaku kerap melakukan aksi bejatnya saat malam hari," katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku kita jerat dengan UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 20 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA