Seorang petani bernama Murdani (29), warga Kuta Blang, Bureun, Aceh diamankan petugas Satreskrim Polres Langkat karena kedapatan membawa 950 butir pil ektasi, Jumat (30/10).
Informasi dihimpun, awalnya petugas melakukan razai di Jalan Lintas Sumatera Aceh- Medan, tepatnya di Stabat.
Disitu, petugas menghentikan bus Putra Pelangi BL 7304 AK yang datang dari Aceh.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus. Petugas yang curiga dengan pelaku yang duduk di bangku nomor 5 mengamankannya. Saat diperiksa, petugas menemukan 950 butir ektasi yang disimpan didalam tas.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro ketika dikonfirmasi mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Dari pengakuannya, pelaku disuruh mengantar barang haram itu oleh seseorang bernama Ibrahim, warga Lhokseumawe, Aceh. Ektasi itu akan diantarkan kepada seseorang ke Medan," jelasnya.
Diungkapkannya, pelaku mendapatkan upah Rp 1 juta untuk mengantarkan ektasi tersebut.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pemiliknya," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA