Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik berharapkan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat menjadi agen sosialisasi terkait dengan hari pemungutan suara alias Hari H pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
"Pada saat memberikan formulir model C6 (surat pemberitahuan memilih), petugas KPPS yang bertemu secara langsung dengan pemilih dapat mensosialisasikan hari pemungutan suara. Dan jika semua petugas KPPS melakukan hal tersebut tidak ada lagi ruang bahwa penyelenggara tidak melakukan sosialisasi, dan tidak ada lagi pemilih tidak tahu hari penyelenggaraan," kata Husni dalam diskusi dengan awak media di Bali, Kamis (29/10).
Lanjut Husni, KPU RI mendorong kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan supervisi terkait dengan penyebaran formulir model C6 yang dilakukan oleh KPPS.
"KPPS tidak hanya berperan sebagai kurir tetapi bagaimana momen itu dimanfaatkan oleh KPPS memastikan formulir model C6 sampai kepada yang berhak," tuturnya.
Sejalan dengan Husni, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan bahwa formulir model C6 bukanlah surat undangan untuk memilih, tetapi surat pemberitahuan.
"C6 bukanlah undangan, tetapi surat pemberitahuan. Kalau undangan kesannya jika tidak menerima tidak boleh hadir, padahal walaupun tidak menerima sama tidak menggugurkan hak untuk memilih sepanjang dia terdaftar di DPT," tukasnya seperti dilansir dari laman kpu.go.id. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA