post image
KOMENTAR
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyambut baik sikap tegas Pemerintah Kepulauan Seribu menyegel Pulau Kalu Age kemarin. Pasalnya, reklamasi di pulau pribadi milik Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh tersebut melanggar aturan.

Deputi Direktur Walhi, Zainal Muttaqin, menjelaskan pembangunan dua helipad yang saat ini sedang dalam pengerjaan di pulau tersebut merusak karang. Bahkan, pulau tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Ada perubahan bentang alam tanpa izin di pulau ini," kata Zainal kemarin.

Dia menambahkan, masyarakat dan pemerintah setempat sudah mengetahui pelanggaran tersebut sejak tahun lalu tetapi penyegelan baru dilakukan kemarin.

Sejauh ini, Walhi telah mengkonfirmasi penyegelan itu kepada pengelola pulau Kalu Age. Mereka, kata Zainal, menerimanya. Tidak ada protes, tapi saya belum tahu respon Surya Paloh,” kata dia.

Walhi sendiri mengusulkan kepemilikan pulau secara pribadi harus dikaji ulang mengingat UU 1/2014 tentang pulau dan pesisir mengisyaratkan tidak adanya hak pribadi atas pulau. "Dan pengelolaannya pun harus ada izin," tandasnya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel