Polsek Tanjungpura menggagalkan pengiriman 18 Kg ganja ke Pekan Baru, Kamis (29/10).
Seorang kurir berinisial AH (23) warga Dusun Tengku Dik Krung, Desa Cut Tupa, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen turut diamankan.
Informasi dihimpun, awalnya Polsek Tanjung Pura mengadakan razia di Jalan
Lintas Sumatra, tepatnya di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pekan, Tanjung Pura.
Disitu, petugas menyetop bus Pelangi BL-7724 AA jurusan Banda Aceh-Medan.
Selanjutnya, petugas memeriksa barang bawaan penumpang bus.
Saat diperiksa, AH menunjukkan gelagat aneh. Petugas yang curiga, lalu memeriksa barang bawaannya, dan menemukan 3 Kg ganja di dalam tasnya.
Tak sampai disitu, petugas juga menemukan 15 Kg ganja di dalam kotak air mineral yang disimpan didalam bagasi bus.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Pura untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Pura, AKP Juriadi Sembiring, ketika dikonfirmasi mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Dari pengakuannya, ganja itu akan dibawa ke Pekan Baru, atas suruhan is NAS (DPO). Pelaku mendapat Rp 300 ribu untuk setiap Kg ganja yang diantar," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA