Pengadilan Negeri Medan menuntut empat terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti 21,8 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi dituntut dengan hukuman mati.
Keempat terdakwa yaitu Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zuklifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40) yang merupakan warga Aceh ini dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhi terdakwa Zuklifli Muhammad, Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, dan Abdul Jabar dengan hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo didepan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di PN Medan, Kamis (29/10).
Mendengar tuntutan itu, keempat terdakwa enggan berkomentar. Keempatnya juga tampak tenang dan tidak banyak ekspresi.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, perkara yang membelit keempatnya berawal dari penyergapan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat di Bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Innova BK 1150 OA pada 8 Mei 2015 sekitar pukul 22.30 WIB.
Disitu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus sabu-sabu dan satu karung berhasil didapat dari bus Pelangi.
Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova yang diparkirkan di Jalan Gagak Hitam Medan, tak jauh dari bus.
Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram. Sabu-sabu itu menggunakan kemasan teh China yang dilakban.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi lebih kurang 100.000 butir dengan berat 31.297 gram.[rgu]
KOMENTAR ANDA