post image
KOMENTAR
Penambahan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang salah satu wacananya dilakukan dengan pengebirian syaraf libido perlu kembali dikaji secara menyeluruh.

Paling tidak, ada dua hal penting yang harus diperhatikan.

Hal itu disampaikan Deputi bidang Kesejahteraan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Sudibyo Alimoeso saat menanggapi wacana sanksi kejahatan seksual pada anak.

"Pertama, apakah hukuman ini nanti mampu membuat si pelaku menjadi jera atau mungkin malah menjadi lebih sadis karena merasa marah dengan pengebirian syaraf libidonya," kata Sudibyo seperti dilansir Antaranews, Kamis (29/10).

Kedua, lanjut dia, hukuman kebiri itu apakah akan bersifat permanen atau temporer.

"Tentu cara pelaksanaannya memerlukan mekanisme yang jelas. Misalnya kalo tidak permanen berarti jangka waktu pengulangan harus diperhitungkan. Kalo permanen berarti hukuman tambahannya menjadi lebih berat," katanya.

Sudibyo mengatakan, selanjutnya dampak dari penerapan sanksi hukuman nantinya perlu dievaluasi ulang.

"Nantinya perlu evaluasi mengenai dampak di lapangan apakah terjadi penurunan kejahatan seksual terhadap anak," katanya.[hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas