post image
KOMENTAR
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Medan 2015 yang sudah ditetapkan pada 2 Oktober 2015 lalu masih berpotensi berubah. Sebab, ditemukan sekitar 1.237 pemilih fiktif dan sekitar 50 ribuan pemilih ganda dan orang yang sudah meninggal yang masih masuk dalam DPT tersebut.

Jumlah ini terungkap dalam pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1) yang dilakukan di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan no 37 Medan. KPU Medan mengatakan data tersebut mereka peroleh saat melaksanaan rekomendasi dari Panwaslu Medan yang meminta mereka mencermati kembali DPT yang sebelumnya sudah ditetapkan. Sehingga mereka langsung melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan untuk mengoreksi sekitar 60 ribu identitas penduduk yang tidak memiliki NIK dan Nomor KK yang invalid.

Hasilnya sebanyak sebanyak 42 ribu data terjadi kesalahan karena perubahan NIK. Sedangkan 1.237 pemilih sudah pindah ke daerah lain dan sudah mencabut berkas.

Selain itu, KPU Medan juga menemukan data pemilih ganda dan sudah meninggal dunia dalam DPT dengan jumlah sekitar 50 ribu. Temuan ini juga akan dikoreksi dan menjadi catatan dalam DPT, namun KPU Medan tidak membutuhkan rekomendasi dari Panwaslu untuk mencoret nama-nama yang sudah sempat disahkan dalam DPT tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslu Medan, Raden Deny Admiral mengatakan mereka heran dengan sikap dari KPU Medan tersebut. Sebab pada saat penetapan DPT per 2 Oktober lalu, Panwaslu sudah mengeluarkan rekomendasi penundaan.

"Rekomendasi?. Kita sudah sampaikan waktu pleno lalu," katanya heran.

Panwaslu menurut Raden akan terlebih dahulu melakukan kajian kembali atas data terbaru mengenai jumlah pemilih hasil koordinasi antara KPU Medan dengan Disdukcapil.

"Kami akan kaji ulang," ungkapnya.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga