post image
KOMENTAR
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tadi pagi.

Ia menerangkan bahwa kehadirannya untuk menjadi saksi bagi mantan anak buahnya, Jamaludin Malik, yang terjerat kasus korupsi.

"Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu ia menjadi Dirjen ketika saya masih jadi menteri," ucap Cak Imin di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Cak Imin datang tepat pada pukul 09.30 WIB dengan mengenakan pakaian batik berwarna hijau muda.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden SBY itu memenuhi panggilan KPK setelah datangnya surat panggilan kedua. Dia tak penuhi panggilan pertama karena alasan sakit.

Sebelumnya wartawan mendapat informasi bahwa penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Muhaimin untuk kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Muhaimin dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik atau mantan Dirjen P2KTran.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015 lalu. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari sejak penahanan. Ia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum