post image
KOMENTAR
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan No. 2 dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Medan terkait billboard kampanye provokatif Garda Prabowo yang terpajang tak jauh dari Kantor KPU Sumut dan Polresta Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur.

Laporan berikut bukti disampaikan Sekretaris Eksekutif Tim Kampanye Pasangan No. 1 (Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution), Pangeran Ahmadi, Selasa (27/10) petang. "Menurut hemat kami, keberadaan billboard kampanye Paslon No. 2 itu telah melanggar aturan. Laporan ini perlu kami ajukan ke Panwaslih untuk menegakkan azas kepemiluan," ujar Pangeran kepada wartawan didampingi Juru Bicara Tim Kampanye Pasangan No. 1, Indra Gunawan.
 Pangeran merinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran atas pemasangan billboard dimaksud. Pertama, billboard itu bukanlah alat peraga kampanye (APK) resmi yang diatur KPU Kota Medan. Kedua, penempatannya dilakukan di lokasi yang tidak dibenarkan oleh KPU. Dan, ketiga, materinya bersifat provokatif.

"Pasal 19 huruf (e) PKPU No 7 tahun 2015 menegaskan larangan materi yang bersifat provokatif pada alat peraga kampanye," timpal Indra Gunawan.

Selain itu, sambung Indra, keberadaan billboard Paslon No. 2 di Jalan Perintis Kemerdekaan-Simpang Jalan HM Said itu merusak citra penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, di mata publik.

"Karena billboard itu hanya berjarak belasan meter dari Kantor KPU Sumut, wajar jika kemudian publik mempersepsikan Paslon No. 2 di-backup oleh penyelenggara," sebutnya.

Sekadar diketahui, billboard berukuran 5x10 meter tersebut memuat foto tumpukan sampah, jalan macet dan genangan air. Kesemuanya kemudian diperkuat dengan kalimat bertendensi negatif, yakni "Medan Rumahku... Apa Itu BENAR?"  Ini jelas tidak baik bagi upaya pendidikan politik di tengah masyarakat. Foto-foto itu seolah mencerminkan keadaan Kota Medan saat ini. Padahal, belum tentu objek dari foto-foto itu memang berlokasi di Medan," tandas Indra.

Sementara itu Komisioner Panwaslih Medan Bidang Penindakan, Henry Sitinjak, mengatakan pihaknya akan memproses laporan yang disampaikan Tim Kampanye Pasangan 'BENAR'. "Pastinya akan segera kita proses," ujar Henry.

Henry juga menjelaskan, sebenarnya billboard yang lokasinya sangat dekat dengan kantor KPU Sumut tersebut sebelumnya telah dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, atas koordinasi KPU dan Panwaslih Kota Medan.

"Dalam kegiatan penertiban APK beberapa waktu lalu, yang di situ (billboard Paslon No. 2 di Jalan Perintis Kemerdekaan) sudah dibongkar. Kita gak tahu ternyata dipasang lagi dengan materi yang berbeda. Sebelumnya, materinya tidak seperti itu," ujar Henry, sembari menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan kajian terhadap materi kampanye Paslon No. 2 itu.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga