post image
KOMENTAR
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui anak buahnya di Polda Jawa Timur melakukan kelalaian dalam aksus penyidikan eks Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Berita Risma menjadi tersangka muncul Jumat (23/10) saat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto menyatakan pihaknya telah menerima SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum dari penyidik Polda Jatim 30 September. Dalam SPDP itu, Risma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus relokasi pedagang Pasar Turi.

Badrodin tidak membantah adanya SPDP tersebut namun seharusnya SPDP tersebut dikirimkan saat awal penyidik Polda Jatim menyelidiki kasus itu, Mei lalu, bukan 30 September. Sebab, per 25 September polisi sudah melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus itu.

"Iya, ada kelalaian yakni saja. Konsekuensinya, penyidiknya harus ditegur," katanya seperti dilansir rmol, Selasa (27/10).

Menurut Badrodin, penerbitan SPDP adalah prasyarat di kepolisian setiap akan dimulainya penyidikan. Penerbitan itu dimaksudkan agar proses penyidikan tidak ditanyatanya. Sayangnya, SPDP itu telat dikirim sehingga SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara juga telat dikirim ke kejaksaan.

"Kalau di-SP3 tanpa SPDP dikirim ke kejaksaan itu bisa menjadi celah untuk dipraperadilankan. Sehingga SPDP-nya dikirim ke kejaksaan pada 29 September," ucapnya.

Badrodin juga telah memerintahkan Polda Jatim segera menerbitkan SP3 kasus itu. "Saya sudah perintahkan segera," ujarnya, menegaskan.

Namun, Badrodin membantah dalam SPDP yang dikirim ke kejaksaan disebutkan Risma sebagai tersangka. Yang benar, di SPDP itu ditulis diduga dilakukan Risma. "SPDP tidak disebutkan sebagai tersangka. Sebab, kalau disebut nanti bisa dipraperadilankan," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel