post image
KOMENTAR
Balai Pengawas Obat Makanan dan Minuman (BPOM) Medan berhasil mengamankan 18 item 14.000 pcs kosmetik tidak memiliki izin edar yang berasal dari Tiongkok dan Malaysia. Penggerebekan dilakukan dari dua unit rumah di Jalan Metal dan Jalan Karya Rakyat Medan.

Dalam penggrebekan tersebut, BPOM Medan bekerjasama dengan petugas Pusat Penyidikan Badan BPOM RI dan Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Dalam penggrebekan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka dari masing-masing TKP dengan inisial AW dan AK. Penggerebekan ini merupakan hasil investegasi oleh PPNS Balai Besar PON di Medan selama 4 bulan," ujar Plh BPOM Medan, Sacramento Tarigan kepada para wartawan di kantor BPOM Medan Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (26/10).

Sacramento mengatakan, para tersangka mengaku sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan bisnis mereka tersebut. Penyebaran kosmetik yang terdiri dari minyak wangi, cream pemutih, sampo, sabun, dan sebagainya yang sebagian merupakan dari merk-merk terkenal tersebut sudah dipasarkan para tersangka diberbagai tempat toko-toko kosmetik di Medan.

"Adapun total dari tangkapan tersebut bernilai 250 juta, dan kini para tersangka dan tempat usaha para tersangka kami amankan dan akan kami periksa lebih lanjut bersama dengan tim kepolisian," katanya.

Mengenai ancaman hukuman untuk kedua tersangka, Sacramento mengatakan kedua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 miliar.

"Karena perbuatan para tersangka ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena disinyalir kosmetik yang diamankan dari tempat usaha mereka ini terbuat dari bahan berbahaya seperti mercury dan pengawet berbahaya lainnya, yang bisa menyebabkan penyakit kanker dan penyakit berbaya lainnya bagi konsumen yang memakainya," pungkasnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas