post image
KOMENTAR
Akibat masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut). Akhirnya, 8 perusahaan di Sumut dikenakan sanksi administrasi.

‪Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Dire I Sumut-Aceh, Sri Yulizar Pohan menuturkan, 8 perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi, yakni 5 sanksi teguran 1, dan 3 perusahaan Lena sanksi teguran 2. ‬

‪"Jika perusahaan terus membandel, sanksi denda hingga Rp1 miliar bisa dikenakan," ujarnya kepada wartawan, Senin  (26/10/2015).‬

‪Dia menambahkan, dari target 12.124 badan usaha di Sumut, baru sekitar 39% perusahaan dan badan usaha yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sekitar 449.835 jiwa karyawan.‬

‪"Perusahaan dan badan usaha yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan diantaranya, BUMN sebanyak 9700 jiwa, Jamsostek sebanyak 432.813 jiwa serta Warga Negara Asing (WNA)  sebanyak 235 jiwa," ujarnya.[rgu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas