Akibat masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut). Akhirnya, 8 perusahaan di Sumut dikenakan sanksi administrasi.
Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Dire I Sumut-Aceh, Sri Yulizar Pohan menuturkan, 8 perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi, yakni 5 sanksi teguran 1, dan 3 perusahaan Lena sanksi teguran 2.
"Jika perusahaan terus membandel, sanksi denda hingga Rp1 miliar bisa dikenakan," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/10/2015).
Dia menambahkan, dari target 12.124 badan usaha di Sumut, baru sekitar 39% perusahaan dan badan usaha yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sekitar 449.835 jiwa karyawan.
"Perusahaan dan badan usaha yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan diantaranya, BUMN sebanyak 9700 jiwa, Jamsostek sebanyak 432.813 jiwa serta Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 235 jiwa," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA