post image
KOMENTAR
Mejelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa  Timeria Waruwu alias Ria (18).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap belita yang diasuhnya bernama Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan).

Timeria dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002  Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sehingga meninggal dunia," kata majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/10).

Timeria juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, yang meminta agar majelis hakim menjatuhi Timeria dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum