post image
KOMENTAR
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui jajaran Polda Jawa Timur telah lalai dalam penanganan kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan walikota Surabaya, Tri Rismahirini. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus itu terlambat dikirim ke kejaksaan.

" Konsekuensinya ya ditegur," ujar Badrodin di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polda Jatim telah menyimpulkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pedagang di Pasar Turi
tidak memenuhi unsur pidana.

Pasca kebakaran ketika itu, para pedagang yang menjadi korban ditampung di Tempat Penampungan Sementara. Dalam perjanjian dikatakan, apabila sudah selesai dibangun, pedagang di TPS akan dikembalikan ke Pasar Turi.

Risma sendiri, kata Badrodin, dalam keterangannya menyatakan bahwa pembangunan Pasar Turi belum rampung, masih 80 persen dan ada hal-hal yang harus diperbaiki dahulu. Jika pembangunan sudah 100 persen dan Risma tidak bertindak sesuai perjanjian maka itu namanya ingkar janji.

"Artinya perdata. Di mana unsur pidananya?," tanya Badrodin, retoris.

Seperti pernah diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jatim menyampaikan bahwa SPDP kasus Pasar Turi telah diterima pihaknya dari Polda Jatim pada 30 September 2015. Dalam SPDP itu ditulis status Risma sudah tersangka sejak 28 Mei 2015. Begitu ramai di publik, info tersebut langsung dibantah pihak Polda Jatim.[hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa