Kisruh seputar berita penetapan tersangka atas calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), mengindikasikan ada permainan” di dalam institusi penegak hukum.
Demikian menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa, yang mempertanyakan bantahan Kapolda Jawa Timur Jatim atas kabar status tersangka politisi PDI Perjuangan itu. Apalagi, bagi dirinya pribadi, penetapan tersangka atas Risma merupakan hal yang biasa.
"Penetapan tersangka Risma ini hal yang biasa saja, tapi kemudian dibantah Polda Jatim. Ini ada apa?” ujar politisi Partai Gerindra ini saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
Ia menilai penetapan Risma sebagai tersangka dalam kasus relokasi Pasar Turi bukan berarti penjegalan terhadap pencalonan di Pilkada Surabaya, melainkan murni penegakan hukum. Karena itu, Desmond curiga ada yang bermain-main dalam kasus ini. Dengan gamblang Desmond menuding Polda Jatim.
"Penjegalan? Bagi saya tidak. Ini ada apa polisi beda, kejaksaan beda? Saya lihat yang main-main ini kepolisian. Sejauh ini, itu yang saya lihat," tegasnya.
Desmond pun mengkritik konsensus antara pemerintah dan lembaga penegak hukum yang isinya agar aparat tidak membuat gaduh dengan menjegal calon kepala daerah lewat kasus hukum, Desmond menganggap kesepakatan itu tidak bersifat mengikat.
"Itu cuma kesepakatan. Bukan hukum, bukan sesuatu yang dinormakan," tegas dia lagi.
Status tersangka Risma mencuat saat Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim. Salah satu isinya adalah penetapan Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya, sebagai tersangka. Kejati telah menurunkan dua jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Namun tak lama kemudian, Polda Jatim membantah kabar penetapan Risma sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi.
"Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA