Plt Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk merampungkan berkas yang menjerat mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella. Berkas Rio menurutnya segera rampung dan tinggal dilimpahkan kepada penuntut.
"Tidak terlalu lama pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai, dan segera dinaikkan ke penuntutan. Cuma berapa lama saya tidak tahu," terang Johan, lewat pesan singkat, Senin (27/10).
Sebelumnya, orang dekat Surya Paloh itu dijebloskan lembaga antirasuah ke rutan KPK pada hari Jumat (23/10) lalu, setelah menjalani pemeriksaan perdananya selama delapan jam.
Tak lama selang Rio digiring ke rutan, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh datang ke gedung KPK meminta agar dirinya diperiksa penyidik.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.
Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA