Tiga tersangka perampokan dan pembunuhan pasutri dan cucunya di Jalan Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (23/10) diancam hukuman mati.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 (3), 338, 340 dan Pasal 80 UU No 80 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya adalah hukuman mati," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu (25/10) sore.
Anak korban Mollyta Mochtar mengatakan, pihak keluarga meminta agar para tersangka dihukum seberat- beratnya. "Tersangka harus dihukum seberat- beratnya. Orang tua tersangka juga harus dihukum," jelasnya.
Ia mengatakan, terakhir bertemu dengan keponakannya Andika (7) pada Kamis (22/10) sore.
"Sehari sebelum kejadian saya terakhir kali bertemu dengan keponakannku itu. Keponakanku itu baik bang. Keponakanku sekolah kelas 1 SD Harahapan," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA