post image
KOMENTAR
Tiga pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap pasangan pasutri dan cucunya di Jalan Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (23/10) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga pelaku Rory, Nanang dan Yoga kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembunuhan disertai perampokan," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu (25/10) sore.

Dikatakan Mardiaz, aksi perampokan dan pembunuhan itu telah direncanakan pelaku."Perampokan itu sebenarnya dilakukan Senin (19/10), namun baru dilakukan pada Jumat (23/10)," jelasnya.

Diungkapkannya, ketiganya masuk kedalam rumah saat orang tua mereka Wati yang merupakan pembantu rumah tangga pulang dari rumah korban.

"Aksinya tersangka dipergoki korban Nurhayati. Disitu tersangka Rory membunuh korban dengan pisau. Pisau tersebut memang sengaja disiapkan tersangka, karena jika ketahuan merampok, maka mereka akan membunuh korban," katanya.

Korban Nurhayati yang telah ditikam berlari ke dalam rumah dan memberitahu suaminya. "Suami korban Mochtar Yakob yang mengetahui juga dibunuh. Cucu korban Andika juga di gorok," ungkapnya.

Usia membunuh, para pelaku lalu mengumpulkan korban menjadi satu tempat." Tersangka lalu mengambil harta benda korban seperti emas, uang ringgit dan barang lainnya," pungkasnya. [ben]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal