Seorang ibu rumah tangga bernama Novida (31) warga Jalan Medan Area Selatan, Gg Islam, Kelurahan Sukarame I, Kecamatan Medan Area ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Bandar sabu ini ditangkap saat sedang bertransaksi sabu dengan pembeli di depan rumah salah seorang warga di Jalan Denai, Gang Jati II, Kecamatan Medan Area.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang dompet yang berisi paketan sabu ke selokan.
Namun, berkat kejelian petugas, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan.
"Dari pengakuannya, sabu itu didapat dari seseorang. Setelah barang didapat pelaku lalu membaginya dalam paketan kecil," kata Kapolsek Medan Area, Kompol T Rizal Moelana, Minggu (25/10).
Selain IRT, katanya, petugas juga mengamankan dua orang tiga bandar sabu, yaitu Kahirul Basri (52) warga Jalan Nikel dan Eko Prayetno Nasution (30) dan Robby warga Jalan Pasar VII Tembung.
"Dari pelaku petugas mengamankan 45 paket sabu, 1 buah mancis yang di pasangi jarum suntuk, serta 1 buah bong/alat hisap sabu," katanya.
Rizal mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap bandar sabu. "Kasus ini masih kita kembangkan," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA