Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan terjadi kekacauaan hukum antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam kasus mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Polemik ini muncul karena sebelumnya kejaksaan menjelaskan bahwa Risma berstatus tersangka dalam kasus Pasar Turi. Status Risma menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto tertera dalam berkas SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda ke Kejati Jatim. Namun belakangan, Polda Jatim membantah kabar tersebut.
Menurut Neta, kasus Risma menunjukkan kekacauan hukum dan sekaligus malapetaka hukum akibat sikap seenak udelnya dalam melakukan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kepolisian, khususnya di Polda Jatim.
"Kami mengecam keras terhadap apa yang dilakukan Polda Jatim dalam kasus Risma. Kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak becus dan bisa bersikap seenaknya, mentang-mentang punya kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," kata Neta.
Neta mengatakan kondisi ini membuat masyarakat menjadi bingung dan rawan memicu konflik sosial. Apalagk yang bersangkutan ikut dalam Pilkada Surabaya 2015.
"Situasi ini sangat berbahaya bagi situasi kamtibmas Surabaya menjelang Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Bagi pendukung Risma, Polda Jatim bisa dituduh berusaha mengganjal dan menggagalkan Risma dlm pilkada serentak. Sebaliknya, bagi lawan politik Risma, Polda Jatim bisa dituduh melindungi Risma," demikian Neta.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA