post image
KOMENTAR
Tanpa kewenangan menyadap, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ubahnya seperti macan ompong.

Begitu kata pengamat politik UI Tjipta Lesmana menanggapi revisi UU KPK yang mengharuskan lembaga anti rasuah itu melapor dulu pada pengadilan.

Menurutnya, selama ini KPK telah mempergunakan kewenangan menyadap telepon dengan benar dan tidak ngawur seperti yang ditakutkan selama ini.

Terlebih, penyadapan yang dilakukan KPK terbukti efektif dalam menangkap tersangka kasus korupsi seperti mantan Ketua Mahkamah Konstotusi Aqil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, dan pengacara senior OC Kaligis.

"Enggak ngawurkan? Masak sekarang mesti pakai izin pengadilan," sesalnya.

Menurutnya, dengan adanya surat izin dari pengadilan, maka seorang hakim bisa berbuat curang dengan membocorkan informasi tersebut kepada target KPK.

"Bisa kongkalikong begitu. Jadi kita minta wakil rakyat ini betul-betul pakai otak yang jernih gitu. Anda mau gorok KPK atau mau apa gitu loh. Kalau gorok KPK ya harus berhadapan dengan rakyat Indonesia," tandasnya.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum