Enam orang Staf PT Lion Air diamankan petugas Avsec bandara KNIA, Jumat (23/10).
Keenamnya staf yang bekerja di area Kargo KNIA berinisial RG, IPS, JHS, BAP, AI dan RA ditangkap karena diduga melakukan pencurian terhadap barang bawaan calon penumpang pesawat.
Informasi yang dihimpun dari PT AP II, sebanyak enam kali para pelaku telah melakukan aksinya.
Pencurian pertama kali terjadi pada(18/9). Dimana, dompet calon penumpang Lion Air raib dari tas yang diangkut melalui bagasi.
Pencurian kedua terjadi pada (9/10). Tas calon penumpang ditemukan rusak di terminal kedatangan.
Tak hanya itu, pencurian ketiga terjadi pada (12/10), calon penumpang kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta di area conveyor counter check-in c milik Lion Air.
Pencurian keempat terjadi pada (16/10). Calon penumpang kehilangan tas di area BHS counter maskapai Batir Air.
Selanjutnya pada (18/10), calon penumpang kehilangan kamera di tasnya usai melewati proses pemeriksaan di BHS. Selain camera, berlian miliknya pun raib.
Terakhir pencurian itu terjadi pada (22/10). Calon penumpang kehilangan bagasi di pemeriksaan OOG.
Pencurian terhadap barang milik calon penumpang pesawat ini terbongkar berdasarkan rekaman CCTV di area tersebut.
Saat itu, pelaku membongkar tas calon penumpang Lion Air dan mengambil sebotol parfum, uang tunai dan satu unit power bank.
Petugas Avsec yang mengetahui langsung mengamankan dua pelaku yang merupakan staf PT Lion Air.
Dari pengakuan keduanya, petugas Avsec mengamankan empat orang lainnya.
Selanjutnya, keenam staff PT Lion Air tersebut di boyong ke Mapolres Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi mengatakan, keenamnya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV bandara KNIA. "Pelaku diduga merupakan spesialis pencuri barang calon penumpang pesawat," katanya.
Dikatakannya, para pelaku mengambil barang calon penumpang dengan membuka bagasi secara paksa.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada power bank, parfum dan uang. Barang curian juga masih disimpan pelaku di kosnya," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga tidak menampik banyak laporan kepolisian masuk terkait kasus pembongkaran tas calon penumpang tersebut.
"Laporan yang kita terima sudah sering tentang pencurian barang milik calon penumpang pesawat. Barang-barang calon penumpang yang hilang tidak mendapatkan ganti rugi. Lion Air tak tidak memberikan kompensasi soal kehilangan barang yang dibongkar sindikat tersebut," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terhadap para pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA