Hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau paedofilia menuai dukungan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Wakil Ketua MPR RI Mahyuddin berpandangan bahwa penerapan hukuman kebiri ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku paedofilia.
"Bagus itu kalau ada hukuman kebiri bagi pelaku paedofilia karena memang paedofilia adalah penyakit masyarakat," ujarnya kepada pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (22/10).
Saat ini berkembang wacana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri ini dilakukan untuk mematikan nafsu birahi pelaku.
"Ibarat binatang buas, dipotong giginya agar tidak liar. Pedofil ini adalah orang sakit. Kalau dibiarkan bisa berbahaya bagi orang sekitarnya," kata politisi Partai Golkar itu.
Mahyudin bahkan mendukung diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk pelaksanaan hukuman kebiri itu.
"Pemerintah boleh mengajukan perppu kalau memang keadaannya sudah mendesak. Kalau tidak mendesak, bisa menunggu penyusunan UU," tandasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA