Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, hadir sebagai saksi dalam perkara suap penanganan kasus banso dengan terdakwa Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, (Kamis, 22/10).
Dalam kesempatan itu, Gatot dicecar soal pengajuan gugatan ke PTUN Medan.
Dalam kesaksiannya, politisi PKS itu membeberkan gugatan ke PTUN merupakan inisiatif dari kuasa hukumnya, OC Kaligis.
"Pak OC Kaligis mempertegas bahwa dalam hal ini PTUN harus tetap berjalan," kata Gatot.
Dia mengaku baru mengetahui adanya gugatan ke PTUN Medan setelah pertemuan di DPP Partai Nasdem Mei 2015 lalu. Gugatan itu dilayangkan karena adanya surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut untuk Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plt Pemprov Sumut, Sabrina.
Dalam surat tersebut, Gatot disebutkan sebagai tersangka.
Menurut Gatot, sejak munculnya surat pemanggilan saksi dari Kejagung, dirinya tak menyetujui rencana OC Kaligis yang ingin mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Namun, OC Kaligis memiliki alasan, salah satunya pengajuan itu untuk komunikasi ke Jaksa Agung, M. Prasetyo, teman separtai OC di Nasdem.
"Tapi kemudian OC Kaligis memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung. Kemudian ini bagian referensi bagi Pemprov lain untuk masuknya penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara," tukasnya.
Seperti diketahui, pengajuan gugatan ke PTUN Medan ini berujung bui. Delapan tersangka dijerat oleh KPK termasuk Gatot dan Istrinya Evy Susanti serta pengacara senior OC Kaligis.
Kemudian tersangka lainnya, M. Yagari Bhastara alias Gary, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera PTUN, Syamsi Yusfan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA