Polsek Helvetia mengamankan dua orang bandar narkoba jenis ganja dari dua lokasi berbeda.
Keduanya adalah Amri Tanjung alias AM (45) warga Jalan Jawa, Lorong Pelangi, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia dan Rudy alias Bebek (37) warga Jalan Sei Mencirim, Komplek Johar I, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 14 Kg ganja dan 27 lembar kertas bungkus nasi warna cokelat.
Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni. Bonic, Kamis (22/10) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, petugas Polsek Helvetia melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli dengan memesan 7 kg ganja dari Rudi.
"Pelaku ditangkap di SPBU Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia usai bertransaksi dengan petugas yang menyamar," katanya.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan ganja itu dari seseorang bernama Jhon (33) (DPO) yang merupakan warga Desa Pulau Sungai Seri, Kecamatan Pangkalan. Siata, Kabupaten Aceh Timur.
"Ganja itu dibeli dari Aceh seharga Rp700 ribu per Kg dan dijual kembali seharga Rp 1.300 ribu per Kg," katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Amri Tanjung di kediamannya.
"Dari pelaku kita mengamankan barang bukti 7 kg ganja dan 27 lembar kertas bungkus nasi," jelasnya.
Ronni menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasla 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA