Nama Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo masuk dalam daftar bidikan Kejaksaan Agung.
Bos MNC Group itu akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki Hary Tanoesoedibjo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat.
"Siapapun yang terlibat dan mengetahui soal kasus ini pasti akan dipanggil," ujarnya saat dihubungi wartawan mengenai pemeriksaan Hary Tanoe, Kamis (22/10).
Maruli mengatakan kasus ini sudah diselidiki sejak awal 2015. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan umum.
"Sekarang belum ada tersangka, baru penyidikan umum saja," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA