Anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo ditahan di rumah tahanan KPK. Politisi Partai Hanura itu ditahan bersama ketiga tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua Iranius, pengusaha swasta Setiadi, dan Rinelda Bandaso yang berperan menjadi perantara suap.
"LIR, SET, DYL, RB di Rutan KPK," ujar Plh Humas KPK Yuyuk Andriati lewat pesan singkat, Rabu (21/10).
Sedangkan untuk Bambang Wahyu Hadi staff khusus Dewi Yasin Limpo akan diamankan di Rutan Guntur.
"BWH di Rutan Guntur," tambah Yuyuk.
Sebelumnya KPK menetapkan secara resmi Dewi Yasin Limpo sebagai tersangka. Bersama Dewi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap.
"Sebagai penerima DYL (Dewi Yasin Limpo), RB (Rinelda Basando) dan BWH (Staf Dewi Yasin Limpo)," terang Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Johan menjelaskan suap diterima ketiganya terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Proyek tersebut berbiaya ratusan miliar rupiah dengan menggunakan anggaran tahun 2016.
Dia mengatakan ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan IR (Iranius) dan SET (Setiadi) sebagai tersangka. Keduanya diduga melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ara tersangka ditangkap KPK dalam sebuah operasi pada Selasa malam. KPK menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura sebagai barang bukti suap.
"Dari informasi penyidik, itu bukan pemberian yang pertama, akan ada pemberian yang lain," tukas Johan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA