post image
KOMENTAR
Terkuaknya kasus Bantuan Sosial (bansos) yang diawali dari kasus suap PTUN yang melibatkan Gubsu nonaktif Gatot Pujonugroho, menyebabkan sejumlah mantan anggota DPRDSU dan anggota DPRDSU aktif beramai-ramai memulangkan dana dugaan interpelasi.

"Ini adalah suatu bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.  Sehingga harus ditetapkan jadi tersangka, walaupun mereka berdalih tidak tahu dana itu, tetapi kenapa diterima," Ucap Pengamat Anggaran Sumut Elfanda Ananda kepada wartawa, Rabu (21/10/2015).

Menurutnya, Soal hukuman konsekwensinya adalah siapa yang berbuat harus siap menerima segala resikonya, termasuk aspek hukum yang tidak bisa dihilangkan. "Mungkin kalau meringankan bisa, tapi untuk mengelak dari jeratan hukum itu tidak akan bisa. Dan kita berharap pihak KPK mencari tahu dan menegakkan hukuman seadil-adilnya," ujarnya.

Namun meskipun begitu, Elfenda mengapresiasi niat para anggota DPRDSU yang memulangkan uang tersebut. "Paling tidak itu membuktikan proses suap memang benar ada. Tinggal pembuktian dibalik suap ada apa rupanya. Itu perlu juga diungkap mengingat pasti jumlahnya lebih besar dari uang yang dibagikan," jelasnya.

Tetapi, lanjutnya, persoalan alasan mereka tidak tahu-menahu soal uang yang mereka terima tersebut, tentunya secara rasional sulit dipahami alasannya. Apalagi mereka ada di posisi anggota DPRD yang punya hak bertanya juga. Dalam hal ini, terlihat mereka sudah terbiasa melakukan itu (terima uang tapi tidak jelas asal muasalnya).

"Kita berharap aparat penegak hukum untuk jeli menjerat para mantan anggota DPRDSU dan anggota DPRDSU yang aktif, karena dengan adanya pengembalian uang tersebut jelas suatu pembuktian bahwa sejumlah anggota DPRDSU terlibat suap sehingga mau tidak mau sudah saatnya harus ditetapkan menjadi tersangka," tukasnya.[rgu] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel