Puluhan massa yang berasal dari Pengurus Cabang Pondok Keadilan Rakyat (DPC Poker) Kota Medan melakukan aksi di depan Kantor Mapoldasu, Rabu (21/10/2015) siang.
Dalam orasinya, mereka menuntut agar Polisi Daerah Sumut (Poldasu) segera menutup dan memeriksa pengerukan pasir di pinggir pantai Hamparan Perak yang dilakukan oleh PT Sang Hai dan PT Mabar Eliktrindo.
Koordinator Aksi, M Nasib menuturkan, pengerukan pasir itu disebut telah mempersempit lingkup wilayah tangkap terhadap para nelayan.
"Karena itu kita minta agar kedua perusahaan itu beserta jajaran aparatur negara yang memberikan izin pengerukan pasir itu agar segera ditangkap," tegasnya.
Selain itu, tambahnya, penghancuran hutan mangrove seluas 120 hektar dan penutupan 10 anak paluh (anak sungai) juga tidak sesuai dengan kesepakatan. Hal ini karena, sebelumnya dua perusahaan tersebut telah berjanji akan memberikan konpensasi sebesar 7,8 miliar kepada para nelayan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Deli Serdang yang bekerja sama dengan Gapokkan Kecamatan Hamparan Perak. Namun hingga saat ini, penyaluran dana itu tidak tepat sasaran.
"Kami meminta agar Poldasu segera memeriksa perusahaan asing dan lokal yang melakukan pengerukan pasir di laut tempat kami mencari nafkah. Hingga kini, lokasi wilayah tangkap kami kian sempit, hal itu berdampak terhadap hasil tangkapan kami yang kian menurun. Kami juga meminta polisi memeriksa aparatur negara yang menyelewengkan dana konpensasi tersebut, termasuk ketua Gapokkan," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA