post image
KOMENTAR
Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus bantuan sosial (bansos), termasuk para Pejabat di Sumatera Utara (Sumut) harus dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar menjadi efek jera dikemudian hari.

"Hukum adalah panglima siapapun dia, apapun status sosial dan jabatannya harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku sehingga siapapun pejabat Pemprovsu yang terlibat bansos harus dihukum seberat-beratnya," katanya kepada wartawan, Selasa (21/10/2015) di Medan.

Dia mengungkapkan, dirinya sebagai senator asal Sumut mendukung upaya penegakan hukum sehingga para pejabat terlibat harus  mengikuti semua proses hukum yang Ada, baik yang berstatus sebagai  terperiksa atau yang sudah jadi tersangka.

Dedi menyebutkan, ini adalah pelajaran bagi Sumut, sekaligus peringatan bahwa para Pejabat adalah pelayan masyarakat (public service) yang diserahi tanggungjawab mengurusi rakyat dan membawa daerah menuju kesejahteraan yang berkeadilan.

"Kedepan, Kita harus berbenah dan membangun kembali kepercayaan publik pada pimpinannya, Para Pejabat yang sedang berhadapan dengan hukum kita harapkan dapat segera mendapatkan kepastian, bagi yang bersalah harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya, bagi yang tidak bersalah harus direhabilitasi nama baiknya," jelasnya.

Ditambahkannya, Kepada aparat penegak hukum seperti KPK jangan terlalu lama menuntaskan masalah ini, jangan jadikan kasus Sumut menjadi komoditas nasional yang semakin memperburuk citra Sumut di mata nasional .

"Dengan semakin cepatnya proses ini, kita sebagai warga Sumut dapat segera berkonsentrasi membangun daerah ini, dan tidak lagi disuguhi pemberitaan-pemberitaan yang menempatkan Sumut sebagai Provinsi yang tak kunjung usai didera permasalahan," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, para Pejabat di Sumut perlu mawas diri dan jujur dalam mengurusi rakyat. Dia juga meyakini, para Pejabat yang menjadi terperiksa dan menjadi Pemberitaan belum tentu bersalah sehingga harus dihormati dan dijunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Bagi yang sekarang sedang diserahi amanah menjadi pejabat, saya mengajak untuk tetap berada pada aturan yang berlaku, sehingga kedepan tidak menjadi masalah," himbaunya.

Dikatakannya, untuk rekrutmen Pejabat birokrasi di pemerintahan harus didasarkan pada profesionalisme dan kompetensi, bukan karena kedekatan atau setoran.

"Partai Politik juga harus melakukan langkah-langkah yang progresif dalam merekrut calon-calon pengurus dan atau anggota yang kedepannya akan direkomendasikan menjadi calon Anggota Dewan, pertimbangan nya adalah kompetensi, track record dan loyalitas pada tugas dan tanggungjawabnya," tukasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum