post image
KOMENTAR
MBC.  Pengacara Yanuar Wasesa mengungkapkan bahwa kliennya, Evy Susanti, memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.

Istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho mengeluarkan sejumlah uang tersebut setelah ada permintaan dari Fransisca.

"Karena ada permintaan dari Sisca yang menyatakan itu untuk Pak Rio. Ya makanya diberikan," ujar Yanuar di Gedung KPK, Selasa malam (20/10).

Selain teman kuliah Rio, Fransisca juga merupakan staf magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Berdasarkan pengakuan Evy, Fransisca datang menemuinya dan meminta uang untuk Rio.  "Dia menyampaikan kepada Bu Evy, 'Ada enggak ini untuk sesuatu untuk Pak Rio'," kata Yanuar.

Menanggapi hal itu, Evy meminta waktu untuk mengumpulkan uang yang diminta itu. Fransisca pun makin gencar mendesak Evy meminta uang pelicin. Sebab waktu pemberian uang panas itu terbatas.

"Ibu Evy kumpulkan dulu uangnya dari kakaknya dan adiknya. Pokoknya uang pribadi lah," pungkas Yanuar.

Ketika dikonfirmasi tujuan memberikan uang tersebut Yanuar enggan menjelaskan. "Yang relevan Ibu Sisca saja yang harus menerangkan," kata Yanuar.

Selain Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Rio Capella melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku kliennya menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani Rahesti.

Namun, anak buah Surya Paloh itu mengatakan sudah mengembalikannya. Ia pun mengaku tidak menjanjikan apa pun kepada Gatot.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Rio Capella melalui perantara teman kuliah politisi Partai Nasdem itu. Pemberian tersebut dilakukan agar anggota DPR Komisi III DPR yang telah mengundurkan itu membantu "mengamankan" kasus Bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum