Pengacara Patrice Rio Capella mensinyalir ada kepentingan terselubung di balik penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 200 juta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menduga perkara ini penetapan Rio sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan lain," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Sebab itulah Rio menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Salah satu argumen yang kami sampaikan dalam permohonan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK. Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka pun tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Ketiga, bahwa penyelidik dan penyidik KPK yang lakukan penyelidikan, menurut kami ini tidak sesuai ketentuan undang-undang yang ada," papar Maqdir.
Ia menambahkan, pihaknya juga melihat ada perbedaan pasal yang disangkakan antara kliennya dengan tersangka Gatot Pudjo Nugroho. Padahal, menurut Maqdir, berdasarkan ketentuan UU, penerima dan pemberi harusnya dijerat pasal yang sama.
Sedianya hari ini Rio Capella dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, tapi bersangkutan urung hadir dengan alasan sudah mengajukan praperadilan.
Selain Rio, KPK dalam kasus ini juga telah menetapkan Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka untuk dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suami istri tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA