
Menurutnya, kampanye menjadi salah satu potensi kerawanan yang dengan mudah dilakukan melalui media sosial. Sementara disisi lain, pengawasan terhadap pengunaan akun media sosial tersebut sangat sulit untuk diawasi.
"Banyak akun-akun yang digunakan untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon, disisi lain mereka juga tidak terbuka untuk mendaftarkan akun medsosnya kepada KPU," katanya.
Mumu mengakui sejauh ini aturan untuk mengawasi penggunaan medsos ini untuk menjadi media kampanye masih sulit untuk dilakukan. Namun menurut mereka, ini menjadi salah satu potensi kerawanan yang harus mendapat perhatian khusus dalam pengawasan.
"Disitu gampang melakukan kampanye baik kampanye negatif maupun kampanye positif. Itu susah dibatasi karena semua orang gampang membuat akun," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA