post image
KOMENTAR
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada hari ini (Selasa, 20/10).
Rio diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi bantuan sosial. Ditanya kemungkinan Rio ditahan, Plt pimpinan KPK, Johan Budi S.P menyerahkannya ke penyidik.

"Kalau untuk masalah penahanan seorang tersangka tentu itu menjadi kewenangan penyidik. Penyidik yang memutuskan apakah dibutuhkan penahanan atau tidak," kata Johan di Jogjakarta.

Johan menjelaskan, panggilan untuk eks anak buah Surya Paloh itu telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu setelah penetapannya sebagai tersangka pada Kamis (15/10).

"Memang ada panggilan untuk PRC yang akan diperiksa sebagai tersangka," jelas Johan.

Sementara itu pengacara Rio, Magdir Ismail belum dapat memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut atau tidak.

"Masih belum diputuskan (hadir) nanti kami akan ke KPK untuk memastikannya," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Sebab, menurut Maqdir pihaknya masih akan melakukan permohonan praperadilan.

"Karena kami akan daftarkan permohonan praperadilan," lanjutnya.

Surat panggilan pemeriksaan menurut Maqdir sudah diterima pada 16 Oktober pekan lalu. Surat panggilan diberikan saat Rio diperiksa sebagai saksi untuk perkara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Sebelumnya, beberapa tersangka di KPK, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Bahkan, beberapa tersangka dalam kasus suap PTUN Medan dan pengembangannya, yakni Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum